Ia mengatakan, adanya aturan baru ini membuat pemesanan tiket kapal feri tak bisa dilakukan di dekat pelabuhan. "Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan," kata Shelvy Arifin, Senin 4 Desember 2023. Persyaratan Untuk menjadi agen tiket kapal laut online, beberapa syarat yang diperlukan antara lain: Memiliki perusahaan yang terdaftar dan berijin sebagai perusahaan travel atau agen tiket. Memiliki akun dengan maskapai kapal laut yang dikelola oleh perusahaan. Persyaratan sebagai agen umum adalah pelayaran Indonesia yang mempunyai kapal bendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT dan/ atau kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT secara kumulatif dan mempunyai bukti perjanjian keagenan umum (agency agreement) atau mempunyai bukti surat keagenan umum (letter of Untuk Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) persyaratannya adalah sebagai berikut: Surat Permohonan Perusahaan Copy SIUPAL/SIOPSUS Letter of Appointment Ship's particular kapal yang bersangkutan Crew list Sertifikat ISSC (International Ship Security Certificate) Copy sertifikat IOPP (International Syarat suatu agen yang bisa ditunjuk sebagai agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia dengan kapal bendera Indonesia, minimal berukuran 5.000 GRT. Selain itu, juga harus memiliki bukti perjanjian keagenan umum atau surat keagenan umum. Sub Agen Jenis agen kedua adalah sub agen. Sub agen adalah wakil atau agen dari agen umum. penunjukan oleh agen umum. 2. Syarat-Syarat Menjadi Agen Pelayaran Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam kegiatan atau aktivitas kapal atau perusahaan pelayaran, syarat-syarat menjadi agen pelayaran adalah sebagai berikut: a. Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk Badan Hukum Milik Daerah yang Berlokasi di Jl. Gajah Mada No. 14, Jakarta Pusat, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2008 bahwa tentang agen umum yaitu perusahaan angkutan laut yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia. lebih spesifiknya 1.General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran asing yang menunjuk perusahaan pelayaran nasional untuk melayani kapal-kapal miliknya ( perusahaan pelayaran asing ), selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). a. Kerja: Agency kapal Cari di antara 19.000+ lowongan kerja terbaru di Indonesia dan di luar negeri Gaji yang layak Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik Kerja: Agency kapal - dapat ditemukan dengan mudah! 1. General Agent (Agen Umum) Adalah suatu perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal miliknya selama berlayar dan singgah di pelabuhan di Indonesia. - Persyaratan sebagai General Agent (KM 33 Tahun 2001, Bab V, Pasal 45 Ayat (1) s.d (4). : a. Ag3c.